free page hit counter
Opini

Rangkuman Tuntutan ‘Genosida’ Afrika Selatan Terhadap Israel pada Mahkamah Internasional

Pada tanggal 11 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengadakan sidang dengar pendapat publik pertama dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam sidang tersebut, Afrika Selatan mengajukan bukti-bukti yang mereka klaim mendukung tuduhan genosida. Afrika Selatan menunjukkan bukti-bukti pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur, pengungsian, dan memutus akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, air, dan perawatan kesehatan. Delegasi Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan Israel memenuhi ketentuan Konvensi Genosida dan menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk memutuskan langkah-langkah sementara untuk melindungi rakyat Palestina. 

Afrika Selatan menyampaikan tiga alasan mengapa pengadilan harus mengambil tindakan: risiko dampak konsekuensi perang yang mengerikan, kewajiban untuk mencegah dan menghukum aksi genosida, dan peran Mahkamah Internasional dalam mematuhi  dan memenuhi keputusan konvensi genosida.

Konvensi Genosida sendiri merupakan Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 yang menandakan komitmen masyarakat internasional untuk ‘tidak pernah lagi’ melakukan genosida setelah Perang Dunia II. Konvensi tersebut juga memberikan definisi hukum internasional yang pertama mengenai genosida dan diadopsi secara luas di tingkat internasional.

Langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan termasuk menangguhkan operasi militer di Gaza, memastikan akses terhadap kebutuhan dasar para korban, dan bekerja sama dengan penyelidikan atau penuntutan oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Pengadilan mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menyimpan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini serta menyerahkan laporan mengenai tindakannya. 

Israel, yang menolak tuduhan genosida, membantah bukti-bukti yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel mengatakan bahwa tindakannya di Jalur Gaza adalah tindakan pertahanan diri dan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga sipil Palestina. 

Putusan ICJ dalam kasus ini diperkirakan akan diumumkan pada akhir tahun 2024. Putusan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan bagi konflik Israel-Palestina.

Penulis: Ning Aini

Join The Discussion