free page hit counter
Opini

Khilafatul Muslimin, Puritan yang menyesatkan

“Udkhulu Fissilmi Kaffah” yang artinya masuklah kalian ke dalam agama Islam secara kaffah (totalitas) (QS Al-Baqarah 2: 208).

Fenomena menguatnya puritanisme keagamaan beberapa bulan lalu dunia maya dihebohkan kembali dengan istilah Khilafatul muslimin. Puritan itu merupakan Kelompok yang tidak berorientasi pada pembentukan negara Islam, tetapi mereka tidak segan menyatakan seluruh kelompok di luar dari mereka ialah ahlul bidah (kelompok sesat).

Usut BNPT menyimpulkan Khilafatul Muslimin merupakan kelompok aliran sesat yang mengalami peningkatan kuantitas jemaah seiring dengan banyaknya alumni dari salah satu perguruan tinggi di Arab Saudi kembali ke Tanah Air. Bahkan, banyak ustaz yang namanya terkuak dari kalangan mereka dan menguasai media sosial. Belum lagi mereka memiliki stasiun radio yang beroperasi selama 24 jam.

Meski khilafatul muslimin menyatakan tidak menyukai dunia politik, kenyataannya dalam praktik bermasyarakatnya mereka berpolitik juga, seperti penguasaan masjid dan musholah. Mereka tidak akan sudi mengikuti kajian keagamaan jika ustaz atau penceramahnya bukan dari kalangan mereka sendiri.

Pengikut kelompok ini mengklaim sebagai pengikut salafush-shalih (generasi terbaik era sahabat Nabi, tabiin, dan tabiut tabiin) bergerak secara masif. Tak mengherankan jika mereka masuk ke berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN. Bahkan, mereka pun memiliki grup cinta sunah di kepolisian.

Kelompok yang didirikan Abdul Qadir Baraja pada 1997 di Lampung tak bisa dipandang sebelah mata. Fakta-fakta yang diungkap polisi setelah penangkapan elite Khilafatul Muslimin akhir-akhir ini menunjukkan kelompok yang disebut-sebut metamorfosis Negara Islam Indonesia (NII) cukup solid sebagai sebuah organisasi. Organisasinya terstruktur dari tingkat pusat sampai ke daerah, yakni Khalifah Pusat, Daulah, Ummul Qura, dan yang terendah Kemasulan.

Sahabat damai, Khilafatul Muslimin ini mengklaim bahwa kekhalifahannya berlaku untuk seluruh dunia.13 Konsep Khilafah yang berbasis keumatan dan non-teritorial membuat organisasi ini mudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian besar tokoh pentingnya merupakan mantan anggota DI/TII. Setelah DI/TII dibubarkan tahun 1962, sebagian mantan anggotanya mulai kembali bersatu memperjuangkan khilafah dibawah naungan Khilafatul Muslimin sejak 1997.

Dari data resmi ditemukan bahwa Khilafatul Muslimin ini merupakan salah satu suporter ISIS di Indonesia seperti yang di sampaikan pihak BNPT dalam beberapa forum menyatakan Kelompok ini  sebagai suporter ISIS di Indonesia.

Rohan Gunaratna (Direktur Jenderal Institut Studi Keamanan Nasional). dalam 9th Berlin Conference on Asian Security (BCAS), sebuah konferensi yang diadakan oleh German Institute for International and Security Affairs (SWP) tahun 2015, juga menyatakan bahwa kelompok tersebut merupakan organisasi pendukung ISIS di Indonesia sejak juli 2014.

Khilafatul Muslimin (KM) ini sangat kuat menolak sistem pemerintahan demokrasi sekuler yang dianggapnya sistem thagut atau kafir. Mereka juga menjadi komunitas yang tertutup, mengisolasi diri masyarakat melalui cara berpakaian dan gaya hidup sehari-hari.

Khilafatul Muslimin pertama yaitu Cikembar diketahui telah berdiri sejak tahun 2006 dan merupakan bagian dari Kemas’ulan Sukabumi yang berlokasi di Kecamatan Baros. Di lokasi tersebut terdapat sebuah pondok pesantren yang dipimpin oleh Ust.Mukhliansyah dengan nama Pondok Pesantren al-Amin. Saat ini Ust.Mukhliansyah sendiri aktif menjabat sebagai pimpinan redaksi majalah alKhilafah milik KM.

Ponpes Al-Amin mulai aktif sejak 2006, namun mulai diserahkan pengelolaannya kepada KM pada 2017. Meski begitu, Ust.Mukhliansyah mengaku mulai fokus mengelola Al-Amin pada 2013. Sedangkan KM Kebon Pedes terbentuk tahun 2016 dan merupakan bagian dari Ummul Quro (Ibu Kota) Bandung.

Kemas’ulan Ranji dibentuk berdasarkan hasil musyawarah jamaah yang dipimpin oleh Ust.Abad Badri (Ayah Abad). Sebelum bergabung dengan KM, jamaah Ust.Abad merupakan anggota kelompok Hizbullah Kebon Pedes. Setelah terjadi beberapa kasus terorisme yang melibatkan anggota kelompok ini, Hizbullah Kebon Pedes terpecah menjadi dua.

Kelompok pertama, mereka yang bergabung dengan GARIS (Gerakan Reformis Islam).kelompok kedua ialah mereka yang bergabung dengan KM. GARIS Kebon Pedes dikenal sebagai organisasi Islam garis keras hingga saat ini. Perkembangan gerakan KM di Cikembar dan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi sejauh ini relatif stagnan.

Jamaah yang tercatat sebagai anggota KM masih seputar lingkup keluarga dan kerabat dekat. Warga setempat (selain kerabat) yang secara nyata menyatakan diri untuk bergabung dengan KM nyaris tidak ada. Tercatat jamaah KM di Kebon Pedes tidak lebih dari 50 orang dan di Cikembar (kemas’ulan Sukabumi) berjumlah 35 orang.

Total ada sekitar 85 warga Kabupaten Sukabumi yang bergabung bersama KM. Jumlah tersebut cenderung tidak bertambah sejak awal dideklarasikannya kekhalifahan KM. Meski begitu, upayaupaya persuasif terus KM lakukan untuk memperbesar gerakannya di wilayah Sukabumi baik secara individual maupun kolektif.

Secara bertahap, dukungan aktif dan pasif dari masyarakat mereka dapatkan. KM menyakini bahwa kekhilafahan merupakan sistem yang diwariskan Nabi Muhammad pasca kewafatannya. Keyakinan ini sejalan dengan pemaknaan Khilafah/Imamah menurut Said at-Taftazani dan Imam Al-Mawardi. Sa’id at-Taftazani memaknai Imamah/Khilafah sebagai kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti kepemimpinan Nabi SAW.

Begitupun Al-Mawardi yang memaknai Imamah/Khilafah sebagai kelanjutan dari kepemimpinan Nabi dalam menjaga agama dan kehidupan politik dunia.24 Dalam pandangan KM, sistem kehidupan umat Islam terdiri dari dua, yakni Nubuwwah (sistem kenabian) dan Khilafah/Imamah.

Sistem Nubuwwah telah berakhir dengan wafatnya Nabi Muhammad. Sebagai penerus sistem tersebut adalah Khilafah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi. Sistem khilafah diyakini sebagai satusatunya solusi untuk mewujudkan persatuan di kalangan umat Islam sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam.

Menegakan khilafah merupakan suatu kewajiban bagi Umat Islam sebagaimana melaksanakan kewajiban ibadah yang lain. Tidak sempurna keimanan seorang muslim apabila tidak menjalankan kekhilafahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Abdul Qadir Zallun dalam bukunya.

Dia menyatakan bahwa mendirikan Khilafah adalah wajib bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. Sedangkan hukum pelaksanakannya sebagaimana melaksanakan kewajiban – kewajiban lainnya yang telah diwajibkan oleh Allah Swt bagi seluruh kaum muslimin.

Dalam doktrinnya, Abdul Qadir Hasan Baraja dianggap oleh jamaah KM sebagai penerus kekhalifahan Islam pasca keruntuhan Turki Utsmani. KM memiliki urutan silsilah lengkap khalifah Islam, sejak jaman Khulafaurrasyidin hingga Turki Utsmani, yang menjadi pedoman bagi seluruh jamaah.

Setiap jamaah wajib untuk menaati perintah khalifah selama dalam batas-batas ketaatan kepada Allah. Sebaliknya, ketaatan terhadap khalifah tersebut gugur apabila khalifah terbukti menyalahi aturan Allah. Dalam pandangan Zallun, taat kepada penguasa muslim yang menerapkan hukum-hukum Islam di dalam pemerintahannya.

Sekalipun dia dzalim dan merampas hak-hak rakyat, selama tidak memerintahkan untuk melakukan kemaksiatan dan tidak menampakan kekufuran yang nyata, hukumnya tetap fardhu (wajid) bagi seluruh kaum muslimin. Ketaatan terhadap khalifah, bagi jamaah KM, merupakan suatu kewajiban, sedangkan mereka yang ingkar dianggap telah melakukan kemaksiatan.

Ketaatan terhadap khalifah ini lahir sebagai konsekuensi dari ba’iat yang dilakukan oleh setiap jamaah kepada khalifah. Bai’at merupakan sumpah setia yang berisi persetujuan-persetujuan untuk menaati segala aturan KM melalui khalifah. Persetujuan inilah yang kemudian melahirkan kekuasaan hegemoni khalifah kepada jamaahnya.

Kekuasaan hegemoni merupakan kekuasaan melalui persetujuan (konsensus), yang mencakup penerimaan intelektual atau emosional atas tatanan sosial politik yang ada. Abdul Qadir Hasan Baraja dipercayai oleh jamaah KM sebagai Khalifah Islam pasca kehancuran Kekhalifahan Turki Utsmani. Dengan pembenaran menggunakan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits, seluruh jamaah KM diwajibkan untuk menaati setiap perintah dan fatwa Baraja.

Perintah dan fatwa khalifah merupakan landasan moral dan intelektual bagi jamaah yang kemudian membentuk Ideologi keislaman versi KM sendiri. Alhasil, ideologi ini akan melahirkan narasi-narasi kontra pemerintah yang berkembang dalam materi tarbiyah KM. KM merupakan bentuk gerakan sosial yang tidak berorientasi langsung pada kekuasaan (pembentukan negara).

Namun, disisi lain KM memandang perlu adanya perubahan tatanan sosial dan politik dalam kehidupan umat Islam. Selain sistem pemerintahan, KM juga mengkritisi sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Sahabat damai, menurut mereka sistem hukum warisan Belanda tersebut telah terbukti memiliki banyak kelemahan sehingga mencederai sisi keadilan dalam hukum itu sendiri. Hukum lebih memproteksi pelaku daripada korban. Kelemahan hukum tersebut berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan sosial yang terjadi di Indonesia saat ini.

Tipe pergerakan KM cenderung mengandalkan soft power, berdakwah secara persuasif untuk meraih hati (heart and mind) publik yang menjadi target dakwahnya. Disisi lain, negara dengan kekuatan nasional yang dimilikinya cenderung bersifat koersif untuk menghalau setiap pergerakan KM.

Meskipun tidak banyak terjadi aksi-aksi radikalisme yang melibatkan kelompok ini. namun, ideologi radikal yang mereka bawa semakin berkembang dengan tetap menolak sistem Pemerintah yang berlaku yaitu Ideologi Pancasila dan tetap membahayakan keutuhan NKRI bahkan dipandang sebagai ideologi yang akan merubah Pancasila yang sudah final. Sehingga setiap gerakan perjuangan khilafah dipandang sebagai sebuah rencana gerakan makar terhadap Negara.

Selain itu jika KM tidak dihentikan pergerakannya  sejak awal maka akan sulit membendung kejahatan terorisme dan radikalisme dari hulu ke hilir sehingga dalam  mengatasi semua ini, Pemerintah dipandang perlu melakukan langkah-langkah strategis lanjutan, baik dengan pendekatan soft approach maupun hard approach juga kebijakan kontra-terorisme dan deradikalisasi yang terus massif digalakkan.

Ryn manist

(dikutip dari sumber terpercaya)

Join The Discussion