free page hit counter
Uncategorized

Ramadhan Menghitung Hari, Sudahkah Anda Melunasi Fidyah Puasa?

Tak terasa bulan suci Ramadhan tahun 2022 tinggal menghitung hari. Sudah sejauh mana persiapan kita menjemput bulan penuh berkah ini? Sudahkan kita menunaikan fidyah Ramadhan tahun kemarin? Sahabat Damai, pentingnya membayar hutang puasa fidyah sebelum Ramadhan adalah anjuran yang harus di perhatikan.

Allah SWT mewajibkan hambanya yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa yang diakibatkan karena Sakit atau untuk wanita baliq sebagai fitrahnya setiap bulan mengalami menstruasi untuk menggantinya di lain hari atau dengan cara membayar fidyah sebagai bentuk tebusan agar ibadah puasa kita sempurna.

Mungkin diantara sahabat damai ada yang bertanya, apa sih itu fidyah? Sejatinya fidyah adalah tebus menebus berdasarkan  fiqih al-Ta’rifat dalam hadisnya “al-Fidyah dan al-Fida’ adalah seorang Tuan membebaskan tawanannya yang kafir atau muslim dengan mendapatkan imbalan (tebusan) sejumlah harta”. Bukan hanya sebagai puasa tetapi ritual haji pun termasuk didalamnya.

Dalam QS. AlBaqarah : 184 dibahas terkait tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji atau pun puasa, yakni :

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Dalil kewajiban membayar fidyah puasa, memang tidak ditemukan nash yang secara spesifik menyebutkan kata-kata wajib membayar fidyah, namun banyak hadits terkait yang menjelaskan tentang praktik mengeluarkan fidyah atau memberikan makan atas orang-orang yang tidak berpuasa karena suatu alasan atau udzur kepada orang-orang fakir dan miskin. Hadis tersebut yaitu :

”Berkata Ibnu Abbas : (ayat 184 surat al-Baqarah) (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin,” (HR. alBukhari)

Alqur’an dan Al-hadis jelas menganjurkan kepada kita kiranya menunaikan hutang puasa fidyah kita sebelum memasuki bulan Ramadhan kembali, agar kita tidak membawa hutang memasuki bulan suci, terlepas dari itu kita tidak bisa menjamin datangnya kematian sesuai yang kita inginkan. Meskipun dalam kasus seseorang yang meninggal dan berhutang puasa memiliki aturan hukum tersendiri.

Pada kasus orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa, paling tidak ada dua kemungkinan atau kondisi. Pertama, dia meninggalkan karena puasa karena udzur syar’i, seperti sakit, kemudian dia sembuh, dan punya kesempatan untuk mengqadhanya namun belum dilaksanakan sampai datang ajalnya.

Kedua, dia meninggalkan ibadah puasa juga karena udzur syar’i, namun sampai selesainya bulan Ramadhan kondisinya tidak kunjung membaik sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datng ajalnya. Dari dua gambaran kasus diatas para ulama memberikan status hukum yang berbeda. Untuk kasus yang pertama semua ulama, jumhur, kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa dia tidak ada kewajiban apapun terhadap ahli warisnya. Tidak wajib qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.

Membayar hutang puasa fidyah di tahun Ramadhan berikutnya juga di perbolehkan dalam islam, dengan catatan ada alasan atau udzur yang dibenarkan menurut sudut pandang agama, seperti sakit misalnya. Maka dalam kasus ini kalau seandainya nanti ada kesempatan untuk mengqadhanya, maka wajib . Kalau tidak maka ada konsekuensi tambahan.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dengan aturan tersebut, yakni Jumhur ulama dari kalangan Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa jika ada seseorang yang dengan sengaja alias tanpa udzur atau alasan yang dibenarkan menurut syara’ menunda-nunda membayar hutang puasa samapai datang Ramadhan berikutnya, maka dia wajib mengqadhanya dan membayar fidyah. Sedangkan kalangan Hanafi tidak mewajibkan fidyah, hanya qadha saja.

Sahabat damai dimanapun berada, Meskipun di perbolehkan, jika kita masih sanggup dan sehat sebaiknya tunaikan dan bayar sebelum memasuki bulan Ramadhan lebih baik dan lebih tenang. Nah semoga tidak ada yang salah faham lagi yah terkait puasa fidyah!

Ryn Maniest

Referensi : Berbagai Sumber

Join The Discussion