Sahabat Damai, sudah pekan ke tiga di bulan Agustus, itu artinya sudah waktunya kita akan menjumpai atau setidaknya menanti kedatangan para jamaah haji yang pulang ke tanah air masing-masing.
Tidak hanya negara Indonesia, tapi dari seluruh penjuru dunia sudah mempersiapkan diri untuk kembali ke negara asal setelah beberapa minggu lamanya melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Bahkan, beberapa waktu yang lalu sebagian kontingen jamaah haji Sleman telah menghirup lagi udara segar kota Yogyakarta. Pertanyaan paling mendasar adalah, berhasilkah meraka mendapatkan predikat haji yang mabrur yang tidak lagi termakan akan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian, bersifat absurd (konyol, tidak masuk akal, mustahil, lucu, menertawakan dan menggelikan).
Sahabat Damai, tahukah kalian apa itu Haji Mabrur? Mengapa semua jamaah haji memiliki harapan bahkan cita-cita setiap muslim menjadi haji Mabrur? Nyatanya secara naluri, tidak ada orang yang berkeinginan hajinya tidak diterima oleh Allah swt. Walaupun pada kenyataannya banyak sekali kita melihat modus keberangkatan haji yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Misalnya orang berangkat haji karena hanya ingin mendapatkan gelar “Haji”, ia merasa dengan gelar tersebut kedudukannya di masyarakat “sedikit” terhormat. Ada juga yang tujuannya hanya rekreasi belaka.
Dari sini, Apakah pantas jika nanti hajinya diberi predikat Mabrur?. Belum lagi faktor lainnya, misalnya orang berangkat haji dengan harta-harta Syubhat (tidak jelas) apalagi harta haram seperti uang hasil korupsi, harta warisan tanah sengketa dan lain sebagainya.
Dalam kitab Hasyiah Jumal, Imam Ibnu Khawalaih memaknai Haji Mabrur dengar arti Maqbul, yaitu Haji yang diterima di sisi Allah swt. Selain itu, dalam kitab Lisan al-Arobi, Muhammad Ibnu Mukrim Ibnu Mandzur memaknai Mabrur juga haji yang diterima (Lisan al-Arobi: Dar ash-Shodir).
Ada juga yang memaknai lain, seperti Imam Nawawi dalam kitab Hasyiah Bujairomi ‘Ala al-Minhaj, beliau memaknai mabrur sebagai suatu tindakan yang tidak dicampuri dengan dosa walaupun dosa itu kecil.
Dari uraian beberapa pendapat ulama di atas setidaknya memberikan gambaran bahwa makna Mabrur adalah diterimanya amal ibadah seseorang dengan diperkuat tidak adanya perbuatan dosa yang menyampurinya.
Sahabat Damai, Berkaitan dengan diterima tidaknya haji seseorang, menarik jika kita menengok sebentar pada kitab I’anatah ath-Tholibin karya ulama kenamaan Sayid al-Bakr ibnu Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyati.
Di dalamnya diceritakan ada seorang yang bernama Ali ibnu Muwaffaq, seorang ulama yang tidur (antara masjid al-Hid dan Mina) kemudian bermimpi. Ia melihat dua malaikat yang sedang berdialog.
Dalam dialognya salah satu malaikat bertanya” Kamu tahu berapa banyak jamaah yang berangkat haji tahun ini, dan berapa yang diterima?”. Temannya pun menjawab ”Tidak”. “Jumlah jamaah haji yang datang adalah enam ratus ribu dan hanya enam orang yang diterima”, jawab temannya yang diketahui bernama Abdullah.
Mendengar dialog kedua malaikat tersebut, Muwaffaq kaget sekaligus takut jika ternyata ibadah hajinya juga tidak diterima. Masih dalam alam mimpi, ketika sedang wukuf di Arafah dan mabit di Mina, untuk kedua kalinya ia melihat malaikat yang turun dari langit.
Malaikat yang bernama Abdullah bertanya pada temannya “ Malam ini kamu tahu apa telah diputuskan Allah?”, “Tidak”, jawab rekannya. Abdullah pun menjawab” Dari enam orang yang diterima, per satu orang diberi hak untuk bisa memberi syafaat seratus ribu orang”.
Kemudian ia terbangun dari tidurnya dengan wajah ceria karena tahu bahwa dari sekian banyak jamaah haji telah diterima. Cerita tersebut bukanlah sekedar klenak-klenik belaka yang hanya bernuansa spiritual.
Namun, kita harus yakin akan kebenarannya karena Ali ibnu Muwaffaq adalah hamba yang dekat dengan Allah swt. Tidak mustahil jika hanya beberapa orang saja yang diterima ibadah hajinya. Kita sepakat bahwa jamaah haji yang berangkat menggunakan uang hasil korupsi tidak diterima hajinya karena sudah jelas haramnya.
Namun kita juga sepakat bahwa tradisi syafaat dalam ibadah juga ada, sehingga sangatlah mungkin jika satu orang saleh mampu menjadikan sah dan diterimanya ibadah haji yang lain. Begitu juga shalat, karena ada kesalahan prosedur atau kesalahan prinsip sehingga shalat orang tersebut tidak diterima.
Tapi karena shalatnya berjamaah dan di dalamnya ada orang saleh sehingga kemungkinan besar shalatnya diterima lantaran orang saleh tersebut. Lalu timbul pertanyaan, orang saleh seperti apakah yang bisa memberikan syafaat terhadap lainnya?.
Sehingga ibadah haji yang semestinya tidak diterima lantaran orang saleh tersebut ibadah orang lain bisa diterima. Imam Ghozali dalam karya monumentalnya, Ihya’’ ulumuddin pada pembahasan bahaya ‘uzlah (mengasingkan diri) berpendapat bahwa ada suatu perkampungan yang penduduknya saleh-saleh.
Meraka selalu shalat malam, puasa setiap hari akan tetapi oleh Allah swt. ibadahnya semua tidak diterima. Setelah diusut-usut ternyata faktor tidak diterimnya ibadah meraka adalah karena masih banyak orang melakukan maksiat yang berada di sekitar perkampungannya.
Hal itu mengindikasikan bahwa makna saleh adalah orang yang benar-benar punya ghirroh (semangat) keagamaan. Dengan kata lain ia adalah orang saleh yang aktif sekaligus memilki sentimen keagamaan ketika melihat banyak kemaksiatan di sekitarnya.
Dan orang seperti itulah yang nantinya bisa memberikan syafaat bagi yang lain ketika ibadahnya tidak diterima semisal haji dan shalat. Sahabat damai, dalam satu kesempatan nabi pernah bersabda bersabda bahwa diantara ciri-ciri orang dikatakan haji mabrur adalah semakin dermawan dan tidak memutus tali silaturrim antar sesama.
Dari sini, mudah kiranya jika nantinya kita bertemu dengan para jamaah haji yang telah pulang ke daerahnya masing-masing. Jika meraka jauh dari sikap yang digambarkan nabi di atas, berarti bisa dipertanyakan ibadah hajinya.
Sahabat damai, pasti kita berharap jutaan jamaah haji tahun ini menjadi jamaah haji yang saleh, yang insya allah mabrur dan semakin tawadduh dalam setiap tindakan yang di anjurkan dan peribadahan. Selain itu menjadi jamaah yang menolak akan berbagai tindakan tidak terpuji, yang akan memecahbelah persatuan antar sesama.
Ryn Manist
Referensi : Berbagai Sumber