free page hit counter
Opini

Restorasi Pancasila sebagai Wujud Harmoni dalam Multikultural Indonesia

Indonesia sebagai negara multikultural terbesar di dunia, dilihat dari kondisi sosiokultural dan letak geografis yang kompleks, bervariasi dan luas. Hal tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Terdapat etnis, budaya, agama, yang bersifat plural dan aneka ragam merupakan kekayaan yang dipandang perlu sebuah penelaan konfrehensif fokus pada makna dan ciri pancasila terutama dalam aspek agama. Keragaman masyarakat multikultural sebagai kekayaan bangsa di sisi lain sangat rawan memicu hadirnya konflik dan perpecahan.


Kemajemukan masyarakat Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua ciri yang unik, yakni secara horizontal, ditandai adanya kenyataan kesatuan sosial berdasarkan perbadaan suku, bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan dan yang kedua secara vertical ditandai adanya perbedaan yang bersifat vertical antara lapisan atas dan bawah yang cukup tajam

Nasikun (2007; 33)

Pluralitas (jamak) dan heteroginitas (aneka ragam) yang tercermin pada masyarakat Indonesia diikat dalam semboyan Pancasila “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki makna perbedaan yang terintegrasi dalam kesatuan NKRI, dan hal ini harus di insafi secara sadar dan terbuka, bukan pada perbedaan presepsi yang dapat berujung pada perpecahan bangsa. Mengapa demikian? Sebab tidaklah mudah mempersatukan suatu keragaman (multietnis dan multimental) tanpa didukung oleh kesadaran dari masing-masing masyarakat.

Keragaman akan multietnis (Aceh, Batak, Bugis, Bali, Flores, Jawa, Sumatera, Papua dan beberapa etnis suku di Indonesia) dan multimental (India, Cina, Belanda, Portugis, Hinduisme, Buddhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalis) menjadi keunikan Negara Indonesia yang menimbulkan dilematis sebab disatu sisi menjadi sebuah Negara yang besar sebagai multikultural national-state, disisi lain merupakan ancaman karena beragam perbedaan. Kondisi ini di ibaratkan “Bara dalam sekam yang mudah tersulut dan memanas sewaktu-waktu” sehingga perlu disadari dan diterima keberadaanya sebagai sesuatu yang harus disikapi dengan restorasi pancasila (usaha untuk mengembalikan pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang menstabilkan/menselaraskan segala aspek urusan bangsa dan Negara terutama dalam perihal ragam agama yang bersifat sensitif) dalam penuh toleransi yang kuat.

Dengan restorasi pancasila, maka kearifan dalam melihat keanekaragaman multietnis dan multimental akan tumbuh sebagai realitas fundamental kodrat dalam kehidupan bermasyarakat yang multidimensional dan lebih kompleks sebagai pencapaian civility (keadaban) yang tidak dapat ditolak, diingkari, apalagi dihancurkan/dimusnahkan sehingga tidak adalagi dialog presepsi masyarakat yang kerap mengeksploitasi pancasila untuk kepentingan tertentu misalkan menganggap pancasila sebagai “Thaghut” dan “berhala kekinian”. (*RYN)

Join The Discussion