Berbicara tentang ibadah haji Jemaah Indonesia, Alhamdulillah di penghujung akhir bulan april 2022 ini akhirnya memiliki titik terang.
Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) menyampaikan dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta.
“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” Selasa (19/4/2022) malam.
Mengingat sebelumnya, Kemenag RI telah menargetkan kuota haji Indonesia 2022 pada angka 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji pada tahun 2019.
Adapun untuk pemberangkatan kloter pertama, dikatakan Yaqut, bahwa sesuai dengan rencana Kemenag RI, akan diberangkatkan ke tanah suci pada tanggal 4 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memutuskan biaya haji tahun 2022. Berdasarkan keputusan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepekati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, jemaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Meski nilai BIPIH 2022 terbilang cukup lebih tinggi daripada biaya pada tahun 2020 lalu.
Kemenag RI memastikan para jemaah haji Yang tertunda berangkat dan telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah biaya pelunasan kembali.Sebab, kekurangan biaya tersebut akan ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account.
Selain BIPIH, komponen lain dari BPIH 2022 ini adalah soal anggaran protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji lainnya.
Anggaran protokol kesehatan haji pada tahun 2022 telah disepakati pemerintah senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji adalah sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Adapun syarat Jemaah haji Indonesia yang bisa naik tanah suci yaitu umur dibawah 65 tahun dan harus telah melakukan vaksinasi yang disetujui pihak kesehatan Saudi Arabia, menunjukkan surat bukti PCR negative sekitar 72 jam sebelum berangkat ke negeri Saudi Arabia serta seluruh Jemaah haji wajib menerapkan protocol pencegahan penularan virus covid -19.
Sahabat damai, tentu informasi yang disampaikan Menag Indonesia adalah berita yang begitu dinantikan oleh seluruh umat muslim Indonesia khususnya bagi Jemaah yang telah melakukan pendaftaran dan pembayaran haji sejak lama dan semoga pamdemi akan segera usai agar tidak ada lagi kendala jumlah quota yang dapat menunaikan ibadah naik haji di tahun-tahun berikutnya. Amiin (Ryn Manist)
Sumber dari beberapa kanal media informasi Indonesia dan arab Saudi.