Didirkan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia (PMI) kala itu diketuai oleh Mohammad Hatta. PMI menjadi sebuah organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan berkomitmen dalam pemenuhan pemberian layanan tanpa memihak suku, ras, agama dan golongan politik.
PMI sebenarnya sudah ada semenjak masa sebelum Perang Dunia II. Tepatnya pada tanggal 21 Oktober didirkan langsung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Kemudian, dibubarkan saat Jepang berhasil menduduki Indonesia.
Sekitar tahun 1932 dengan usaha keras oleh dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan dalam perjuangan pendirian kembali PMI. Kala itu, rencana pendirian tersebut mendapat dukungan oleh masyarakat luas, khususnya kalangan terpelajar Indonesia. Rancangan pendirian PMI tersebut dibawa ke sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940, sayangnya rancangan itu ditolak.
Setelah penolakan pada sidang Konferensei Nerkai, rencana itu disimpan untuk menunggu waktu yang tepat mendirikannya kembali. Di masa pendudukan Jepang, beberapa pihak mencoba kembali membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu gagal akibat dihalangi oleh Pemerintah Tentara Jepang.
Setelah Indonesia berhasil mengumumkan kemerdekaannya. Pada hari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, wacana membentuk kembali badan kemanusiaan pun menyebar. Lalu, pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dr. Buntaran, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, kala itu menjabat. Membentuk panitia 5 yang terdiri atas, dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr. Djuhana, dr. Marzuki, dr. Sitanala (Anggota). Akhirnya PMI berhasil dibentuk pada tanggal 17 September 1945. Pada Januari 1950 pemerintahan Belanda membubarkan Nerkai dan menyerahkan asetnya pada PMI.
PMI memulai kegiatannya pada bantuan korban perang pasca kemerdekaan Indonesia. Kemudian membantu pemulangan tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh tindakan ini, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950.
Selang beberapa waktu, yaitu Oktober 1950 PMI juga diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IRFC (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies).
Pada momen ini, PMI terus memberikan bantuan yang akhirnya membuat Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 19 November 1963. Pemerintahan Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Tugas utama PMI yang tercantum pada Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 ialah memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan juga korban peperangan sesuai dengan isi dari Konvensi Jenewa tahun 1949.
Pada tahun 2018, PMI menjadi sebuah organisasi kemanusiaan yang memiliki status badan hukum. Masuk dalam undang-undang No. 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.
Tujuan berdirinya PMI ialah untuk mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban tawanan peperangan serta bencana, tanpa memedulikan perbedaan agama, suku, ras, budaya, warna kulit, kelamin, golongan dan pandangan politik tertentu.
Semoga PMI terus berjasa sebagai badan kemanusiaan. Teruslah mengabdi untuk kejayaan Indonesia. Selamat Hari PMI ke-76. *fyn