Presiden RI Joko Widodo mengumumkan secara resmi perihal perkembangan terkini PPKM Level 4 dan 3 dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021)
Pemerintah Pusat telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msayarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebutkan perpanjangan PPKM akan dimulai pertanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan kedua setelah sebelumnya penerapan PPKM Darurat yang dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, bahwa laju penambahan kasus mengalami penyusutan serta rasio kasus yang juga dapat terkendali dan cepat ditangani oleh pemerintah. Namun, seluruh masyarakat harus tetap waspada dalam menanggapi perubahan yang terjadi.
Dikatakan pula, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian agar aktivitas dan mobilitas masyarakat dapat kembali pulih secara bertahap. Pada bagian ini, pemerintah menerapkan relaksasi atau pelonggaran dengan ketentuan tetap menaati prokes dan bergerak secara berhati-hati dalam proses pemulihan beberapa sektor penting negara.
Salah satunya ialah sektor sosial ekonomi, dimulai dari merelaksasi pembatasan kegiatan masyarakat di pasar rakyat. Kegiatan jual-beli seperti biasanya dapat dilakukan kembali dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan lainnya akan mengikut peraturan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sektor kesehatan pun turut mengimbangi perubahan penerapan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah. Keputusan relaksasi mengharuskan masyarakat harus secara sadar meningkatkan ketahanan diri akan paparan virus dengan menerapkan prokes selama beraktivitas. Pemerintah masih akan melakukan pertimbangan serta penyesuaian untuk membuka kesempatan pemulihan beberapa sektor lainnya secara bertahap.
Sebelumnya, Ramdhan Danny Pomanto walikota Kota Makassar sebelumnya telah menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Makassar. Pernyataan ini disampaiakn beberapa jam sebelum pernyataan perpanjangan PPKM yang disampaikan oleh presiden RI Joko Widodo.
Saat ini Kota Makassar masuk dalam Zona Merah dengan tingkat penularan virus yang sangat tinggi. Perpanjangan ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Covid-19. Namun berbeda dengan perpanjangan PPKM yang disampaikan oleh Jokowi, hasil rapat pemerintah Kota makassar memutuskan perpanjangan PPKM akan dilakukan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 atau lebih lama 6 hari.
Danny mengatakan, meskipun Kota Makassar akan menerapkan PPKM Level 4 secara ketat dengan segala peraturan yang mengikut, tetapi pihaknya akan terus melakukan vaksinasi hingga kekebalan kelompok masyarakat Kota Makassar dapat tercapai. *fyn