free page hit counter
Opini

Social Distancing Measure For Covid-19!

Social Distancing Measure atau pembatasan social adalah istilah yang diterapkan pada tindakan tertentu yang diambil oleh pihak petugas kesehatan masyarakat untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit yang sangat menular. Petugas kesehatan memiliki kewenangan yang SAH untuk melaksanakan tindakan pembatasan social sebab tindakan ini akan berdampak besar pada masyarakat.

Gerakan Social Distancing Measure yang dilakukan Indonesia sejak meningkat tajam frekuensi  kasus pandemi Covid-19 diharapkan menjadi solutif dalam menghentikan penyebarannya. Merujuk dalam UU No 6 th 2018 terkait Pembatasan Sosial. Dilansir dalam pernyataan Jubir Presiden yang menangani kasus Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020 telah mencapai 117 suspect positif khususnya di Indonesia sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menerapkan Lockdown  (karantina wilayah) yang berujung pada gerakan Social Distancing Measure.

Tertera dalam pasal 53 menyatakan karantina wilayah merupakan bagian respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.  Selain itu pasal 59 menyatakan social distancing merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi social skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Penutupan tokoh dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak melakukan perkumpulan, tetapi orang-orang masih biasa berpergian, kekantor-pasar-mall-klinik dokter-rumah sakit-bahkan acara tertentu tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya.

Harapan pemerintah menerapkan social Distancing dapat menjadi langkah preventif terbaik dalam menangani covid-19 adalah keyakinan yang kuat dalam membendung virus pandemic tersebut. Disisi lain  tidak sedikit orang dapat mengamalkannya dengan mudah dikarenakan kebiasaan yang berinteraksi secara face to face cukup besar, kebiasaan kerja tanpa jarak yang membatasi sehingga menyebabkan pembatasan jarak tersebut terbilang berat untuk dijalaninya. Namun jika tidak dilakukan hal tersebut akan sangat sulit membendung Covid-19 ini karena penyebaranya rate tinggi dan sangat cepat.

Covid -19 menyebar dengan cairan terinfeksi yang dikeluarkan pada batuk atau menghembuskan napas dari pasien positif. Kebanyakan tetesan ini jatuh pada permukaan dan benda di dekatnya seperti meja atau gawai. Orang lain dapat terkena Covid-19 dengan menyentuh permukaan atau benda yang terkontaminasi kemudian menyentuh mata, hidung, maupun mulut bahkan berjarak 1-2 meter. Covid-19 menyebar serupa dengan penyebaran flu, sebagian besar orang yang terinfeksi Covid-19 mengalami gejala ringan dan sembuh namun beberapa berlanjut pada penyakit yang lebih serius dan biasa saja memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Resiko penyakit serius meningkat sesuai dengan usia yakni orang di atas 40 tahun tampaknya lebih rentan daripada mereka yang dibawah 40 tahun. Orang-orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah dan orang yang dengan kondisi memiliki penyakit bawahan seperti diabetes, jantung, paru-paru lebih rentan tertular menjadi penyakit serius. Pernyataan tersebut dilansir dari surat edaran WHO pada tanggal 26 Februari 2020.

Pengamalan Social Distancing Measure harus di lakukan dengan penuh kesadaran yang tinggi, terlebih dalam kewaspadaan setiap aktifitas luar  dengan melibatkan keramaian yang dilakukan, namun tidak membatasi akan persatuan ukhuwah solidaritas antar sesama artinya tetap mengedepankan hubungan sosial dalam batasan jarak pertemuan demi melindungi kesehatan seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara dalam batasan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak kesehatan sebagai proses penanganan Covid-19 karena Ahli kesehatan percaya bahwa menghindari kerumunan orang akan menjadi penting dalam memperlambat penyebaran penyakit pandemi. Karena pandemi tidak dapat dihentikan setelah dimulai kecuali dengan cara menghindari kontak keramaian yang menjadi alat penyebaran penyakit paling ampuh. *Ryn

Join The Discussion