free page hit counter
Berita

Rencana Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag),
Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitakan dan menjadi tolak ukur pemerintah dalam
memberikan izin untuk pelaksanaan sekolah secara tatap muka.

Dalam SKB tersebut, disebut bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan dalam
peran pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui betul dan memahami kondisi di masa
pandemi ini, serta kebutuhan dan juga kapasitas kesiapan daerahnya sebagai pengawas pelaksanaan
sekolah tatap muka di tingkat daerah.

Penyesuain ini berdasar dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian serta lembaga-
lembaga terkait dan juga keikutsertaan pemimpin daerah, termasuk pejabat-pejabat penting di
bidang pendidikan. Dalam hasil evaluasi terakhir, dikatakan bahwa pembelajaran daring atau jarak
jauh yang selama ini dilaksanakan telah terlaksana dengan baik.

Namun, di akhir kesimpulan pernyataan terkait dampak buruk bagi peserta didik akibat tidak
terlaksananya pembelajaran tatap muka, menjadi topik utama selanjutnya. Tumbuh kembang anak
serta tekanan mental juga menjadi pertimbangan yang sangat mendasar sebagai tolak ukur proses
belajar-mengajar via daring masa sekarang.

Terkait rencana pelaksanan sekolah tatap muka, beberapa pihak pun menegaskan kembali akankondisi saat ini. Status bencana nasional yang ditetapkan oleh presiden melalui Keputusan
Opresiden 12 Tahun 2020 belum dicabut pemerintah. Tentu saja hal ini akan bertentangan dengan
rencana pelaksanaan sekolah, selain itu akses keamanan dan kesalamatan pun perlu diperhatikan
selama pelaksanaan kegiatan.

Arnold JP Nainggolan, Perwakilan Tim Advokasi mengatakan bahwa pemerintah harus konsisten
dalam mematuhi ketentuan hukum karena status masih dalam Darurat Bencana Non Alam. Menurut
Arnold, ketaatan terhadap Keppres tersebut telah sesai dengan UU Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mendorong pemerintah pusat dan
daerah untuk fokus dalam menyiapkan infrastruktur serta memperketat protokol menjelang rencana
pelaksanaan sekolah tatap muka tahun ajaran 2020/2021.

Hal ini juga akan disinergikan dengan kesiapan sekolah dalam memenuhi pelaksanaan sekolah sesuai
dengan infrastruktur yang telah disediakan, jika sekolah tidak memiliki kesiapan, maka sekolah tatap
muka tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, pemerintah pusat harus memegang
kendali penuh dalam rencana ini. Menyiapkan pembangunan sistem informasi, komunikasi,
koordinasi dan pengawasan terencana dengan baik, akan membantu pemerintah serta sekolah
untuk beradaptasi dengan baik melalui kebiasaan baru di sekolah.

Jika pelaksanaan sekolah tatap muka berhasil diawasi dengan baik, kesiapan infrastruktur yang
memadai dan terkordinir dengan sempurna. Tugas serta tanggung jawab dalam melindungi anak di
masa pandemi telah terwujud dengan baik.

KPAI juga menyarankan pemerintah daerah dan juga sekolah tidak dapat melaksanakan sekolah
tatap muka dengan seluruh jumlah siswa secara langsung, melainkan dilaksanakan secara bertahap
atau mengikuti peraturan terbaru yang dibuat oleh pemda ataupun sekolah sebagai infrastruktur
yang dipercaya dalam pelaksanaan sekolah tatap muka. *fyn

Join The Discussion