free page hit counter
Opini

Sinyal Kuat bagi Indonesia untuk Berangkatkan Jemaah Umrah dan Haji 2022

Sejak 1 Desember lalu, pemerintah otoritas penerbangan Arab Saudi telah memberikan izin kepada Indonesia untuk melakukan penerbangan ke negaranya. Berdasarkan izin tersebut, dapat dipastikan WNI sudah bisa menunaikan ibadah umrah dan ibadah haji pada tahun 2022.

Dikutip dari kompas.com, penyampaian tersebut diumumkan oleh Konsulast Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang dirilis di laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kemlu.go.id, Jumat (26/11/2021).

Dalam berita pengumuman tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terbaru, salah satunya ialah pencabutan penangguhan kedatangan langsung warga dari 6 negara, yaitu Indonesia, Brasil, India, Mesir, Pakistan dan Vietnam.

Kebijakan tersebut tentu saja memberikan lampu merah bagi pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan kembali perjalanan umrah ataupun menyiapkan keperluan jemaah haji tahun 2022. Melalui pengumuman yang disampaikan, pemerintah Indonesia berharap segala sesuatunya yang berhubungan dengan perjalanan ibadah ke Kerajaan Arabd Saudi dapat berjalan dengan lancar.

Terhitung, semenjak pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia telah menghentikan seluruh kegiatan penerbangannya menuju Arab Saudi. Semula memang hanya diberlakukan pengurangan jumlah kedatangan WNI di negara tersebut, namun melonjaknya pasien positif Covid-19 membuat pemerintah Arab Saudi menghentikan hampir seluruh kedatangan warga negara asing di negerinya.

Keadaan ini berlangsung selama beberapa bulan dan telah melewati dua kali waktu ibadah haji atau dua tahun berturut-turut.

Mengikuti kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, Konjen RI Jeddah Eko Hartono telah membenarkan kebijakan terkait perizinan masuknya penerbangan dari Indonesia mulai 1 Desember 2021. Beliau juga menginformasikan beberapa aturan terbaru yang wajib dilakukan oleh WNI maupun warga dari 5 negara lainnya.

Diinformasikan, bahwa penumpang perbangan yang berasal dari 6 negara dalam pengumuman kebijakan terbaru, wajib melakukan karantina selama 5 hari, apapun jenis vaksinnya. Jadi, tak perlu lagi melaksanakan karantina 14 hari seperti kebijakan sebelumnya. Melalui kebijakan terbaru ini, WNI mendapat kemudahan, yaitu waktu lebih banyak untuk dapat melaksanakan ibadah di tanah suci.

Namun, jangan terlalu cepat bertindak dahulu. Meskipun pemerintah Indonesia telah mendapatkan izin penerbangan langsung menuju Arab Saudi, saat ini pelaksanaan umrah bagi WNI masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana keinginan setiap orang yang dapat berkunjung ke Arab Saudi.

Saat ini dikabarkan, pemerintah Indonesia tengah melobi serta menunggu detail teknis pelaksanaan ibadah umrah yang sebenarnya belum disampaikan oleh pihak pemerintah Arab Saudi.

Terkini, setelah penanganan Covid-19 di Indonesia telah mengalami perkembangan dan tercatat jumlah pasien positif telah mencapai angka kecil. Sejumlah instansi pemerintahan dan beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat mulai bergerak dalam rencana perbaikan negara pasca pandemi.

Hal serupa juga dilakukan dalam upaya menjaga kepercayaan negara lain termasuk pemerintah Arab Saudi dengan mengendalikan pandemi secara terukur dan juga transparan.

Join The Discussion